Hendak Transaksi Sabu di Mallusetasi, DL Ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Barru

    Hendak Transaksi Sabu di Mallusetasi, DL Ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Barru

    BARRU - Seorang pengedar Narkoba berinisial DL (45) warga Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru dibekuk tim Opsnal Satresnarkoba Polres Barru.

    DL ditangkap saat hendak mengantar barang haram di Kampung Baru, Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi, pada Senin malam 14 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wita.

    Kapolres Barru, AKBP Yudha melalui Kasat Narkoba Polres Barru, AKP Abdul Majid S.Sos., dalam konferensi persnya di Mapolres Barru, pada Rabu (23/2/2022) menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, DL seringkali melakukan transaksi Narkoba diwilayah tersebut.

    "Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, dan kemudian dilakukan penangkapan. Saat ditangkap, tersangka DL sempat membuang barang bukti dibawah motornya", ujar mantan Kasat Narkoba Jeneponto tersebut.

    Menurut Kasat Narkoba, DL ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 33 sachet dengan berat bruro 12, 65 gram, satu unit motor yamaha, satu Handphone dan satu tempat bedak berisi sabu.

    "Pelaku dijerat Undang Undang Narkotika 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara", kunci AKP Abdul Majid.

    (Ahkam)

    Barru
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Presidium MW KAHMI Sulsel Muhammad Fauzi...

    Artikel Berikutnya

    Satresnarkoba Polres Barru Berhasil Gagalkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    35 Perilaku Buruk yang Bisa Menghalangi Datangnya Rezeki
    Suardi saleh Jabarkan 4 Istruksi Pj Gubernur Di Apel Perdana Pasca Libur Lebaran
    Satgas Yonif 115/ML Gelar Acara Makan Bersama Untuk Menjalin Keakraban dengan Warga Tinolok

    Ikuti Kami