IST Honorer Dishub Barru Sudah Dipecat, Kabar Terbaru Kembali Berkantor, Ada Apa?

    IST Honorer Dishub Barru Sudah Dipecat, Kabar Terbaru Kembali Berkantor, Ada Apa?

    BARRU - Honorer Dishub Barru inisial (IST) diduga kembali berkantor usai dipecat oleh kadis sebelumnya Drs. Anshar Tahir, M.Si karna melakukan pelanggaran fatal pemalsuan dokumen keuangan dan penyelewengan dana negara dinas perhubungan kabupaten Barru.

    Pejabat sebelumnya yang memberikan surat pemberhentian kepada IST sepertinya tidak di indahkan oleh kadis baru yang menjabat saat ini.

    IST dalam surat pernyataan siap dalam hal pengembalian penyelewengan dana sebesar Rp.37.140.398 sampai saat ini belum terpublikasi penyelesaian tanggung jawab penyelewengannya.

    "Benar adanya bahwa nama tersebut kami sudah berikan surat pemecatan sebagai honorer karna melakukan pelanggaran penyelewengan dana SPPD anggaran Dishub Barru, "jelas kata Anshar Tahir mantan Kadishub Barru yang saat ini menjabat sebagai kepala Kesbangpol Barru. Jumat (17/6/2022).

    Selain menggandakan SPPD Kadishub pada saat Anshar Tahir menjabat Kadishub Barru juga diketahui ternyata gandakan SPPD sekretaris Serta tagihan listrik kantor juga digandakan.

    Pelanggaran IST selayaknya masuk dalam proses hukum tindak pidana korupsi yang tertuang dalan UU Nomor 19 Tahun 2019 namun penuh kebijakan hanya sanksi pemecatan yang faktanya saat ini disaksikan oleh sejumlah pegawai Dishub Barru diketahui IST kembali berpakaian Dishub berlogokan Barru yang artinya kemungkinan aktif kembali sebagai honorer Dishub Barru.

    "Saya keberatan terhadap langkah jahat anak honorer itu, karna tanpa sepengetahuan saya SPPD digandakan, yang artinya IST melakukan perbuatan pemalsuan dokumen pertanggung jawaban keuangan, jelas itu suatu pelanggaran yang merugikan negara yang tak bisa ditolerir, "tegas Anshar Tahir saat ditemui dikediamannya.

    Sejumlah pekerja kontrol sosial geram dengan fakta yang saat ini terjadi. Maka dari itu sejumlah pihak berencana akan melaporkan IST ke ranah hukum untuk dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya meskipun telah melakukan pengembalian.

    Diketahui IST adalah pembantu bendahara Dishub Barru inisial AS yang merupakan om dari IST. IST diminta untuk membantu kerja bendahara, karna AS diduga kurang tanggap dalam mengoperasikan komputer.

    Penting diketahui bahwa jika permasalahan kasus IST dilunakkan maka menjadi contoh buruk terhadap honorer lainya dilingkup Pemda Barru.

    (JNI-red)

    Barru Sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Sulsel Siap Wujudkan Rumah Kebangsaan...

    Artikel Berikutnya

    Obyek Wisata Lappalaona Barru Jadi Tempat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
    Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Bakamla RI Diserahterimakan
    Penyusunan Naskah Akademik, Konsultasi Publik Ranperda Inisiatif DPRD Join DEKANAT SYNDICATE Consultant

    Ikuti Kami