Matangkan Ranperda Bangunan Gedung, DPRD Barru FGD dengan Fakultas Hukum UMI

    Matangkan Ranperda Bangunan Gedung, DPRD Barru FGD dengan Fakultas Hukum UMI

    MAKASSAR - Guna memantangkan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Bangunan Gedung, Anggota DPRD Barru melakukan Focus Group Discussion dengan Fakultas Hukum UMI, di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, pada Selasa (22/2/2022).

    Anggota DPRD Barru Komisi I, A. Wawo Manonjengi, SH yang dihubungi menjelaskan, DPRD Barru yang dipimpin Wakil Ketua I, Drs. H. Kamil Ruddin, M. Si., pada intinya melakukan harmonisasi Ranperda dengan Tim dari fakultas Hukum UMI untuk mematangkan materi Ranperda tersebut sebelum diajukan kerapat Paripurna DPRD.

    "FGD dengan Fak Hukum UMI sekaligus Harmonisasi dengan Kanwil HAM dan Perundang-undangan secara daring virtual, sehingga  ada beberapa poin yang diharmonisasi terkait beberapa pasal dalam Ranperda tersebut", jelas A. Wawo melalui WhatsApp pribadinya.

    Diakui Andi Wawo, dari hasil diskusi,  ada beberapa yang harus disesuaikan dalam Ranperda tersebut dengan Peraturan Perundang-undangan diatasnya  terutama pasal yang sdh tidak relevan dengan aturan yang baru. Juga terkait narasi dan penulisan serta  konsideran yang harus disesuikan dangan aturan yang baru. 

    "Pada perinsipnya, baik Tim Fak. Hukum UMI maupun Kanwil HAM terkait judul sudah tepat, kecuali ada  beberapa masukan yang disampaikan untuk segera diharmonisasi  terutama tata letak dan narasi pasal demi pasal yang konsisten dengan pasal lainnya", terang dia. 

    Diketahui, sebelumnya DPRD Barru juga telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sidrap terkait Ranperda tersebut dimana Sidrap merupakan Satu Dari Empat Kabupaten di Sulsel sudah menetapkan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Perda Bangunan Gedung. 

    Ranperda ini katanya, merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Barru sebagai inplementasi pasal 347 (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

    "Kita berharap bisa menghasilkan produk Hukum yang berkualitas dan dapat diterima oleh semua pihak", kunci politisi PPP Barru itu. 

    (Ahkam/Syam)

    Makassar
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Binda Sulsel Dukung Percepatan Vaksinasi...

    Artikel Berikutnya

    Wabup Aska Mappe dan Forkopimda Ikuti Vicon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Satgas Yonif 115/ML Rutin Membeli Hasil Kebun untuk Membantu Perekonomian Masyarakat Kampung Yambi
    Ditetapkannya Status Siaga Bencana Pasca Tanah Longsor, Hari ini Menko PMK RI Bertolak ke Toraja
    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

    Ikuti Kami