Beredarnya proses persidangan yang termasuk cukup lama di pengadilan negeri barru yang menyeret Pimpinan PT.Al-Hijrah Nurjanna Hj.Haeriah beralamat ditakkalasi kecamatan balusu kabupaten barru menjadi terdakwa pada kasus dugaan penipuan jemaah Haji tahun 2024
Terdakwa Hj.Haeriah oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Barru Akbar, SH yang menuntut 17 Bulan pada pembacaan tuntutan di PN.Barru hari senin, 17/02/2025
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Hj.Haeriah adalah oknum ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Barru yang ditugaskan disalah satu PKM dibarru
dr.Amis Rifai kadis kesehatan kabupaten barru saat dihubungi awak media membenarkan bahwa terdakwa Hj.Haeriah salah satu petugas PKM dibarru namun beliau kami tidak tahu kalau ada masalah selama ini, " sebut dokter Amis
( Irsam )