BARRU - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Barru Ir. H. Mursalim Abdullah menegaskan, saat pihaknya banyak menerima keluhan masyarakat terkait pengurusan sertifikat tanah yang prosesnya relatif butuh waktu sangat lama.
Oleh karenanya Komisi I merasa perlu memanggil Kepala Badan Pertanahan untuk mendapatkan kejelasan terkait masalah tersebut. Hal itu disampaikan Mursalim Abdullah saat memimpin Rapat Dengar Perdapat (RDP) dengan Kepala Badan Pertanahan Kab. Barru, Kamis (6/1/2021).
Rapat yang berlangsung diruang Rapat Komisi I DPRD, turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Drs. H. Kamil Ruddin, M. Si. Camat Tanete Rilau Akmaluddin, S. STP. M. Si. Camat Barru Andi Hilmanida. S. STP. M. Si dan Anggota Komisi I DPRD dan perwakilan Notaris di Barru.
"Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat yang mengurus sertifikat tanah. Mereka mengeluhkan besarnya biaya dan lamanya pengurusan sehingga perlu mendengarkan penjelasan langsung dari pihak BPN, " ujar Mursalim.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kamil Ruddin mengemukakan, salah keluhan warga ditengarai adanya perbedaan prosedur dan syarat jika pengurusan lewat PPAT (Notaris atau Camat) dibanding mengurus langsung melalui loket BPN. Selain itu diduga juga masih ada oknum yang memanfaatkan pengurusan Sertifikat sebagai calo.
Kepala Kantor ATR/BPN Barru Daud Wijaya Sitorus membantah dugaan adanya calo pengurusan Sertifikat tanah di Kantor BPN.
"Tidak ada calo pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan apalagi pihaknya telah menandatangani fakta integritas dalam bekerja, " tegas Sitorus.
Terkait adanya permainan soal biaya dan proses pengurusan, pihaknya menegaskan hal itu kecil kemungkinan terjadi, karena katanya, proses pengurusannya By Aplikasi secara online.
"Pengurusan Sertifikat tanah sudah jelas sesuai SOP. Sedangkan terkait biaya sudah jelas diatur dalam PP nomor 128/2015, " jelas Sitorus sembari meminta pemerintah daerah dan DPRD mendukung pelaksanaan sosialisasi secara luas di masyarakat.
(Red/Syam)